Status Nikahnya Aja Udah Siri, Eh, via Online Lagi Pasangan yang menikah secara online. - (foto dari youtube) PANGGILAN DARI SURAU - Sejoli ini menjadi buah bibir di dunia maya usai melangsungkan pernikahan yang terbilang tak lazim. Memanfaatkan kecanggihan teknologi, pasangan ini melaksanakan ijab kabul via online. Lazimnya prosesi ijab kabul yang sakral dilakukan secara langsung dengan tatap muka antara calon pasangan pengantin, penghulu, saksi-saksi dan wali nikah. Namun, sejoli dalam video yang diunggah akun Facebook Chen Li, yang dikutip Solopos, Kamis (12/5/2016), ini bikin cara tak biasa. Calon pengantin, saksi dan wali nikah berbeda tempat dengan sang penghulu. Kedua mempelai dinikahkan online lewat saluran telepon. Meski disahkan oleh saksi-saksi yang berada dalam video berdurasi 5 menit itu, namun netizen justru menghujat proses ijab kabul online tersebut. “Akhir akhir ini pada gempar kasus nikah online alias nikah melalui video call, hal ini di halalkan atau tidak ya menurut islam? bagaimana komentarmu,” kata Bambang Sukoco. “kacau dunia benar2 sudah akhir zaman, manusia membuat peraturan serndiri….!” Dhita Kurdi. “Ajurrr uripmuu,” timpal Aldina Arfiansyah. “nikah apaan nich…,” kata ericha ayu. ‘Tidak bermoral…nikah kok online’ tulis akun Aqila, bagaimana menurut kalian..? Penasaran seperti apa? yuk simak videonya (sumber : Youtube/Bambang Sukoco) Tidak Bedanya dengan Kumpul Kebo Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan layanan nikah siri secara online dinilai suatu bentuk tindak kriminal. Terkait masalah ini, Kemenag akan melaporkan penyedia situs online nikah siri kepada pihak kepolisian. “Mereka (para penyedia) layanan nikah siri online sudah melakukan tindak pidana. Kita sudah melaporkan mereka ke kepolisian untuk membawa kasus ini ke proses hukum,” kata Menag Lukman di Jakarta, Senin. Menurut dia, tindakan kriminal dimaksud yang dilakukan lembaga nikah siri online dan para penyedia jasa tersebut telah berani menerbitkan buku-buku nikah tanpa sepengetahuan Kemenag. Sehingga, Kemenag beranggapan mereka telah membuat sebuah kepalsuan. “Mereka telah melakukan penipuan, bahkan di antara mereka menerbitkan buku-buku nikah yang sama sekali di luar pengetahuan di Kemenag. Jadi buku-buku itu adalah palsu,” tegas Lukman. Di samping itu, menurutnya, nikah siri secara online sama sekali tidak dibenarkan secara hukum dan agama, karena itu pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs yang menyediakan jasa tersebut. Menurut Menteri, masyarakat yang memilih menikah siri online, akan menanggung berbagai risiko. “Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan itu. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui oleh pemerintah, padahal ini peristiwa sakral,” ujar Lukman. Menjamurnya iklan pernikahan siri online membuat Kemenag meradang, yang langsung mengajukan laporan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. “Iklan nikah siri yang dilakukan melalui online itu merupakan bukti pembangkangan terhadap UU Perkawinan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Machasim dalam keterangan resminya di kantor, Jakarta, Rabu (18/3). Menurut dia, iklan pelayanan nikah siri via online itu tak bedanya menentang pernikahan resmi. Akibatnya bisa memunculkan lokalisasi berkedok pernikahan. Sudah dipastikan perkawinan siri online itu dianggap sebagai legalitas dari prosedur nikah. Padahal nikah siri itu sudah pasti tidak melewati prosedur yang diatur dalam hukum agama dan hukum negara. “Sudah dapat dipastikan nikah siri online itu tak bedanya dengan kumpul kebo,” ujarnya. Katib Aam (Sekretaris Jenderal) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Abdul Malik Madani mengaku tak setuju dengan pernikahan siri online. Menurut dia, pernikahan tersebut tak sesuai dengan aturan dalam agama Islam. “Salah satu contoh, dari sisi wali, mereka sengaja tak gunakan wali asli. Jadi, tafsirnya asal-asalan,” kata Malik ketika dihubungi Tempo. Malik pun mempertanyakan niat awal para pelaku nikah siri online. Sebab, nikah siri online dilakukan seperti mengakali aturan Islam. Walhasil, pernikahan tersebut seakan sebagai upaya melegalkan perzinaan. “Dari niat nikah siri online sudah bisa dilihat cuma untuk tujuan nafsu saja,” ujarnya. Menurut Malik, dalam ajaran Islam, pernikahan dilakukan bukan semata untuk hubungan suami-istri saja. Pernikahan membutuhkan modal cinta dan kasih sayang serta bertujuan membangun keluarga. “Jadi, kami imbau masyarakat bisa bijak menanggapi nikah siri online ini,” ucapnya. Pernikahan dengan cara tersebut menuai kontroversi. Sebab, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon atau Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online. (pds) dari berbagai sumber okezone.com, dream.co.id, merdeka.com, tempo.co.id, solopos, suara.com Komentar 17 Mei 2016 by Panggilan Dari Surau 1757 viewson Berita, Fitur Share Artikel Facebook Twitter Google Plus Pinterest Linkedin Mail this Article Print this Article Tags: nikah online, nikah siri