Minggu - 22 Mei 2016

BENARKAH RASULULLAH SAW MELARANG SAYYIDINA ALI Mempoligami SAYYIDAH FATIMAH ?


Fatima_Al_Zahra_panggilan dari surauPANGGILAN DARI SURAU - Kisah Rasulullah SAW melarang Ali berpoligami adalah kisah yang shahih diriwayatkan dalam Shahihain, namun bagaimana penjelasan yang benar mengenai hal ini?

Poligami itu dibolehkan dalam Islam. Seseorang yang tidak mau berpoligami atau wanita yang tidak mau dipoligami, itu tidak mengapa namun jangan sampai ia menolak syariat poligami atau menganggap poligami itu tidak disyariatkan. Sebagian orang yang menolak syariat poligami seringkali berdalih dengan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu yang tidak melakukan poligami. Bahkan mereka mengatakan bahwa dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebenarnya melarang poligami sebagaimana beliau melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami.

 

Poligami disyariatkan dalam Islam

Dalam suatu kesempatan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman ditanya, “apakah benar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Ali untuk menikah lagi setelah memiliki istri yaitu Fathimah (putri Rasulullah). Dan apakah itu berarti Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami?”.

Beliau menjawab,

Kisah yang dimaksud adalah kisah yang shahih diriwayatkan dalam Shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar:

إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم، ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم، إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم. فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما أرابها، ويؤذيني ما آذاها

Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu

Dalam riwayat lain:

وإني لست أحرم حلالاُ، ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم، وبنت عدو الله مكاناُ واحد أبداً

Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya.

 

Maka poligami itu dibolehkan, bahkan dianjurkan. Bagaimana tidak? Sedangkan Rabb kita berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Nikahilah yang baik bagi kalian dari para wanita, dua atau tiga atau empat” (QS. An Nisa: 3).

Dan firman Allah Ta’alaNikahilah yang baik bagi kalian dari para wanita, dua atau tiga atau empat” ini mengisyaratkan bahwa poligami itu wajib, namun lafadz “Nikahilah yang baik bagi kalian” menunjukkan bahwa menikahi istri kedua itu terkadang baik dan terkadang tidak.

Dan hukum asal dari pernikahan adalah poligami, karena Allah Ta’ala memulainya dengan al matsna (dua). Dan terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, bahwa beliau bersabda:

خير الناس أكثرهم أزواجاً

sebaik-baik kalian adalah yang paling banyak istrinya

Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas di sini adalah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau menikahi 13 wanita namun yang pernah berjimak dengannya hanya 11 orang. Dan beliau ketika wafat meninggalkan 9 orang istri. Maka poligami itu disyariatkan dalam agama kita. Adapun klaim bahwa hadits ini menghilangkan syariat poligami, maka ini adalah kedustaan kepalsuan dan kebatilan. Dan hadits ini perlu dipahami dengan benar.

Syaikh Masyhur juga mengatakan,

Sungguh disesalkan, di sebagian negeri kaum Muslimin saat ini, mereka melarang poligami. Ini adalah kejahatan yang dibuat oleh undang-undang (buatan manusia)! Sebagian dari mereka mengatakan bahwa poligami ini perkara mubah dan waliyul amr boleh membuat undang-undang yang mengatur perkara mubah! Ini adalah sebuah kedustaan! Dan tidak boleh bagi waliyul amr untuk berbuat melebihi batas terhadap perkara yang Allah halalkan dalam syariat. Padahal berselingkuh mereka anggap boleh dalam undang-undang! Sedangkan “selingkuhan” yang berupa istri (selain istri pertama), justru dilarang dan beri hukuman dalam undang-undang! Laa haula walaa quwwata illa billaah! Dan ini merupakan bentuk pemerkosaan dan perlawanan terhadap moral, kemanusiaan dan agama.

Penjelasan kisah Ali bin Abi Thalib

Syaikh Masyhur Hasan menjelaskan kerancuan pendalilan dengan kisah Ali bin Abi Thalib tersebut. Beliau mengatakan,

Adapun kisah Ali dan Fathimah radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya untuk berpoligami. Keputusan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami bagi Ali tersebut adalah karena beliau sebagai wali bagi Ali, bukan karena hal tersebut disyariatkan. Oleh karena itu Nabi bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“”.

Beliau juga melanjutkan, “dan dalam kisah ini juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa yang halal adalah apa yang Allah halalkan dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan. Dan bahwasanya poligami itu halal. Namun beliau melarang Ali memilih putrinya Abu Jahal (sebagai istri keduanya).

Sebagaimana diketahui, Abu Jahal Amr bin Hisyam adalah tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Syaikh Masyhur menambahkan,

Jawaban lainnya, sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut khusus bagi putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun pendapat ini kurang tepat, pendapat pertama lebih kuat. Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan sabda Nabi: “Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu“. Dan kata mereka, ini dijadikan oleh Nabi oleh melarang Ali berpoligami. Selain itu dikuatkan lagi dengan fakta bahwa Ali tidak pernah menikah lagi semasa hidupnya setelah menikah dengan Fathimah. Namun sekali lagi, pendapat yang pertama lebih rajih, karena syariat itu berlaku umum. Wallahu a’lam.

Sehingga jelaslah bahwa kisah di atas tidak bisa menjadi dalil untuk menolak syariat poligami.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30974

Penyusun: Yulian Purnama via muslim.or.id

Penjelasan lainnya bisa dilihat dalam artikel di bawah ini :

SETELAH FATIMAH WAFAT, ALI ra BERPOLIGAMI

Mengenai Fathimah Azzahra ra tentulah tak mengingkari poligami, dan ia tak akan mengingkari semua hukum Allah dan Sunnah Rasul saw. Ini menunjukkan bahwa tak mungkin Rasul SAW mengajarkan sunnah poligami namun melarang khusus untuk putrinya, maka ini adalah pemahaman yang keliru, dan tentunya Putri Rasulullah SAW ini sangat mulia dg mencintai sunnah Nabi SAW, dan bisa dipastikan bahwa wanita mulia ini adalah wanita yg paling mencintai sunnah, karena Fathimah ra adalah didikan Rasulullah.

Mengenai Rasul saw melarang Ali ra berpoligami, itu karena Ali ra berencana menikah dengan putri Abu Jahal, dan tentunya Ali ingin menyelamatkan putri Abu Jahal yg muslimah dari kekejian ayahnya. Namun Rasululllah SAW tak menyetujui itu, karena mensejajarkan Putri Beliau SAW dengan Putri Abu Jahal akan membuat fitnah baru dengan mengatakan bahwa Rasul SAW memerangi kuffar namun berbesan dengan musuh Allah, memerintahkan muslimin memerangi orang orang kafir namun menyambung hubungan keluarga dengan pimpinan musuh Allah.
Maka Rasul SAW melarangnya, dilain fihak maksud Ali kw adalah barangkali dengan itu keluarga Abu Jahal akan terdakwahi dan tersampaikan pada mereka hidayah, dan Ali ra akan berdakwah pada keluarga Abu Jahal dengan menyambung persaudaraan mereka dengan keluarga Bani hasyim.

Rasulullah SAW tidak melarang secara mutlak adanya poligami kepada Ali bin Abu Thalib, namun karena ada satu sebab, yaitu yang hendak dikhitbah oleh Ali adalah putrinya Abu Jahal, sedangkan Abu Jahal adalah musuh Islam, sehingga tidak mungkin putri Rasululloh SAW akan dimadukan dengan putrinya Abu Jahal. Dan berikut ini adalah salah satu redaksi hadits tersebut :

“Dari Al-Miswar bin Makhromah, sesungguhnya Ali bin Abu Thalib mengkhitbah putrinya Abu Jahal, sedangkan di sisinya ada Fathimah putrinya Rasululloh SAW. Lalu tatkala Fathimah mendengar hal itu, maka ia mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata kepada beliau : Sesungguhnya kaum-mu menceritakan bahwa sesungguhnya engkau tidak akan marah kepada putrimu, dan saat ini Ali hendak menikahi putrinya Abu jahal. Lalu Rasulullah SAW berdiri, lalu beliau membaca syahadat, kemudian bersabda “Amma Ba’du” : “Sesungguhnya aku telah menikahkan Abu al-Ash bin ar-Rabi’, lalu dia bercerita kepadaku dan berbuat benar kepadaku, dan sesungguhnya Fathimah binti Muhammad adalah sekerat daging dariku, dan sesuggguhnya aku hanyalah tidak suka kalau mereka membuat fitnah kepadanya, dan sesungguhnya dia demi Allah tidak akan berkumpul putrinya Rasulullah dengan putrinya musuhnya Allah di sisi satu orang lelaki untuk selama-lamanya”. Lalu Ali meninggalkan khitbahnya”.
(H.R. Muslim No : 4485).

Dan perlu menjadi catatan, bahwa Sayyidina Ali bin Abu Thalib setelah ditinggal wafat oleh Fathimah beliau juga berpoligami. Setelah hidup bersuami isteri selama kurang lebih 10 tahun, Fatimah r.a. meninggal dunia dalam usia 28 tahun. Sepeninggal Fatimah ra Imam Ali ra beristerikan beberapa orang wanita lainnya lagi. Menurut catatan sejarah hingga wafatnya Imam Ali ra menikah sampai 9 kali. Tentu saja menurut ketentuan-ketentuan yg tidak bertentangan dgn hukum Islam. Dalam satu periode tidak pernah lebih 4 orang isteri.

Berikut nama istri-istri Ali:

1. Umamah binti Abil ‘Ashiy. (Ia anak perempuan iparnya sendiri Zainab binti Muhammad s.a.w. kakak perempuan Fatimah r.a. Pernikahan dgn Umamah r.a. ini mempunyai sejarah tersendiri yaitu untuk melaksanakan pesan Sitti Fatimah r.a. kepada suaminya sebelum ia wafat. Nampaknya pesan itu didasarkan kasih-sayang yg besar dari Umamah ra. kepada putera-puterinya).
2. Khaulah binti Ja’far bin Qais;
3. Laila binti Mas’ud bin Khalid;
4. Ummul Banin binti Hazzan bin Khalid;
5. Ummu Walad;
6. Asma binti Umais; (sahabat terdekat Fatimah r.a. Asma inilah yg mendampingi Fatimah r.a. dgn setia dan melayani¬nya dgn penuh kasih-sayang hingga detik-detik terakhir hayat-nya).
7. As-Shuhba
8. Ummu Sa’id binti ‘Urwah bin Mas’ud
9. Muhayah binti Imruil Qeis

Al Mas’udiy dalam bukunya “Murujudz Dzahab” menyebut putera-puteri Imam Ali r.a. semuanya berjumlah 25 orang. Sedangkan dalam buku “Almufid Fil Irsyad” dikatakan 27 orang anak.
Ibnu Sa’ad dalam bukunya yg terkenal “Thabaqat” menyebutnya 31 orang anak dgn perincian:

• 14 orang anak lelaki,
• 17 orang anak perempuan.
(Ini termasuk putera-puteri Imam Ali r.a. dari isterinya yg pertama).

Wallahu a’lam

Ahmad Sabiqul Himam via pesantren virtual

 

 

Komentar